Pagi ini,
Cakrawala membuka auraku…
Aku mencoba membalasnya, seraya ku layangkan selendang biru ini
Guratan dan kenangan yang hampir ku lupakan
Hari ini… aku merasakan sakitnya rasa rindu, rasa yang dimiliki semua kaum adam dan hawa…. Lara…
Rinduku memuncak…
Ku coba meneguhkan hati ini, agar dapat ku capai tegar itu
Aku rindu.. bisikku lagi..
Nyanyian rinduku ini, akankah terbalas??
Seperti orang gila yang baru masuk RSJ, begitulah ku lukiskan keadaan ini,
Sesekali ku pandangi langit yang biru.. selalu biru.. dan terlalu biru…
Selamanya seperti itu..
Duhai,
Kampung biruku,
Aku termangu merindu……
27 0ktober 2008
Blog ini disajikan hanya untuk mengekspresikan penulis mengenai apa yang dipikirkan,didengar, dipelajari, didiskusikan, lalu dituangkan dalam tulisannnya sebagai lambang kepuasan hasil yang dia peroleh.... dan karena kesempurnaan bukan milik nya, maka blog ini disajikan dengan bentuk yang inklusif, agar semua pembaca menikmati hasil karya penulis.
Tulisan tak bernyawa
-
PEMBAHASAN DASAR PERTIMBANGAN PEMILIHAN MEDIA UNTUK PEMBELAJARAN (A). Dasar Pertimbangan Pemilihan Media, antara lain : 1. Merasa sudah...
-
Pembagian Tahapan Pemikiran Filsafat Berdasarkan sejarah, Suzanne K. Langer (1971) membagi tahapan pemikiran filsafat menjadi 7 tahap. Taha...
-
PENDAHULUAN Ketika memasuki masa pubertas, setiap anak telah mempunyai sistem kepribadian yang merupakan pembentukan dari perkembangan sela...
Thursday, December 8, 2011
Kumpulan Sajak ku
Catatan Hati…
Kepada siapa mulutmu bercerita???
Aku meninggalkan jejak langkah yang ragu, bersua dengan malam dan siang
Bergegas mencari pelabuhan terakhir… Kau tahu? Angan dan asa ku semakin tak waras saja, mencoba bersembunyi bak purnama yang masih malu-malu menampakkan diri… Ini posisi teramat sulit bagiku, aku harus kembali, ini bukan perasaanku. Sungguh!!!
Aku hanya terdampar di pulau orang yang sama sekali tak ku kenal, Tuhaann……
Batinku menangis, isak tangisku…
Aku membenci rumput, dedaunan, embun, pepohonan yang selalu kau basahi dengan ciptaan Mu, ya… hujan.. kenapa bukan aku saja yang menjadi mereka?? Agar selalu ku dapatkan sejuk nan damainya memeluk rintikmu….
Aku tertunduk, rapuh………
PERKEMBANGAN MENTAL PADA REMAJA
PENDAHULUAN
Ketika memasuki masa pubertas, setiap anak telah mempunyai sistem kepribadian yang merupakan pembentukan dari perkembangan selama ini. Di luar sistem kepribadian anak seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi, pengaruh media massa, keluarga, sekolah, teman sebaya, budaya, agama, nilai dan norma masyarakat tidak dapat diabaikan dalam proses pembentukan kepribadian tersebut. Pada masa remaja, seringkali berbagai faktor penunjang ini dapat saling mendukung dan dapat saling berbenturan nilai.
Pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi selama masa remaja tidak selalu dapat tertangani secara baik. Pada fase ini di satu sisi remaja masih menunjukkan sifat kekanak-kanakan, namun di sisi lain dituntut untuk bersikap dewasa oleh lingkungannya. Sejalan dengan perkembangan sosialnya, mereka lebih konformitas pada kelompoknya dan mulai melepaskan diri dari ikatan dan kebergantungan kepada orangtuanya, dan sering menunjukkan sikap menantang otoritas orangtuanya.
Remaja yang salah penyesuaian dirinya terkadang melakukan tindakan-tindakan yang tidak realistis, bahkan cenderung melarikan diri dari tanggung jawabnya. Perilaku mengalihkan masalah yang dihadapi dengan mengkonsumsi minuman beralkohol banyak dilakukan oleh kelompok remaja, bahkan sampai mencapai tingkat ketergantungan penyalahgunaan obat terlarang dan zat adiktif.
Jakarta, 30 November 2011
PEMBAHASAN
A. Karakteristik Remaja
Konsep Remaja menurut Hukum Perdata, memberikan batasan usia 21 tahun, sedangkan hukum pidana, memberi batasan usia 18 tahun.
Dalam ilmu kedokteran dan ilmu-ilmu lain yang terkait (seperti Biologi dan ilmu faal) remaja dikenal sebagai suatu tahap perkembangan fisik dimana alat-alat kelamin manusia mencapai kematangannya. Sebagai remaja, masa pematangan fisik berjalan kurang lebih 2 tahun dan biasanya dihitung mulai haid yang pertama pada wanita atau sejak seorang laki-laki mengalami mimpi basahnya (mengeluarkan air mani pada waktu tidur) yang pertama.
Masa pubertas seperti sudah disebutkan di atas berawal dari haid atau mimpi basah yang pertama. Tetapi pada usia berapa persisnya masa puber ini dimulai sulit ditetapkan, oleh karena cepat lambatnya haid atau mimpi basah sangat tergantung pada kondisi tubuh masing-masing individu. Jadi sangat bervariasi. Ada anak perempuan yang sudah haid pada umur 10 tahun atau bahkan 9 tahun (kelas 3 SD), sebaliknya ada yang baru memperolehnya pada usia 17 tahun (kelas 2 SMA).
Sedangkan pada tahun 1974, WHO memberikan definisi tentang remaja yang lebih bersifat konseptual. Menurutnya, Remaja adalah suatu masa dimana:
1. Individu berkembang dari saat pertama kali ia menunjukkan tanda-tanda seksual sekundernya sampai saat ia mencapai kematangan seksual
2. Individu mengalami perkembangan psikologik dan pola identifikasi dari kanak-kanak menjadi dewasa
3. Terjadi peralihan dari ketergantungan sosial-ekonomi yang penuh kepada keadaan yang relatif lebih mandiri.
Ada beberapa perubahan-perubahan fisik pada remaja, antara lain sebagai berikut:
1. Pada anak perempuan:
- Pertumbuhan tulang-tulang (badan menjadi tinggi, anggota-anggota badan menjadi panjang)
- Pertumbuhan payudara
- Tumbuh bulu yang halus dan lurus berwarna gelap di kemaluan
- Mencapai pertumbuhan ketinggian badan yang maksimal setiap tahunnya
- Bulu kemaluan menjadi keriting
- Haid
- Tumbuh bulu-bulu ketiak
2. Pada anak laki-laki:
- Pertumbuhan tulang-tulang
- Testis (buah pelir) membesar
- Tumbuh bulu kemaluan yang halus, lurus, dan berwarna gelap
- Awal perubahan suara
- Ejakulasi (keluarnya air mani)
- Bulu kemaluan menjadi keriting
- Pertumbuhan tinggi badan mencapai tingkat maksimal setiap tahunnya
- Tumbuh rambut-rambut halus di wajah (kumis, jenggot)
- Tumbuh bulu ketiak
- Akhir perubahan suara
- Rambut-rambut di wajah bertambah tebal dan gelap
- Tumbuh bulu di dada.
B. Faktor yang Mempengaruhi Mental Remaja
Mental sehat manusia dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Keduanya saling mempengaruhi dan dapat menyebabkan mental yang sakit, sehingga bisa menyebabkan gangguan jiwa bahkan penyakit jiwa.
Faktor yang mempengaruhi perkembangan Mental remaja :
1. Faktor Internal
Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri seseorang seperti sifat,bakat, keturunan dan sebagainya. Contoh sifat yaitu seperti sifat jahat, baik, pemarah, dengki, iri, pemalu, pemberani, dan lain sebagainya. Contoh bakat yaitu misalnya bakat melukis, bermain musik, menciptakan lagu, akting, dan lain-lain. Sedangkan aspek keturunan seperti turunan emosi, intelektualitas, potensi diri, dan sebagainya.
2. Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupakan faktor yang berada di luar diri seseorang yang dapat mempengaruhi mental seseorang. Sebagian dari faktor tersebut berhubungan dengan suasana yang dominan dalam keluarga, apakah ia macam yang dominan dari persaudaraan, seperti urutan dalam keluarga, atau faktor yang berhubungan dengan status sosial dan ekonomi keluarga. Faktor eksternal yang baik dapat menjaga mental seseorang, namun faktor eksternal yang buruk / tidak baik dapat berpotensi menimbulkan mental tidak sehat.
Dalam bukunya Prof. Dr. Musthafa Fahmi yang telah dialihbahasakan oleh Dr. Zakiah Daradjat mengatakan, Ada beberapa faktor eksternal dari faktor lingkungan yang terkait dengan mental seseorang, antara lain:
a. Keretakan keluarga
b. Urutan remaja dalam keluarga
c. Perbedaan jenis kelamin
d. Status sosial dan ekonomi
e. Perubahan daerah tempat tinggal.
C. Permasalahan yang dihadapi Remaja
Di antara persoalan terpenting yang dihadapi oleh remaja dalam kehidupannya sehari-hari dan yang menghalangi penyesuaian yang sehat dari padanya, adalah hubungan remaja dengan orang dewasa, terutama orang tua, disamping perjuangannya secara berangsur-angsur untuk membebaskan diri dari kekuasaan orang dewasa, agar dapat sampai kepada tingkat dewasa tentang kedudukan den kebebasan.
Namun, dalam literatur lain, ada beberapa masalah yang dihadapi remaja, antara lain:
1. Usia kematangan
2. Penampilan diri
3. Kepatutan seks
4. Nama dan julukan
5. Hubungan keluarga
6. Teman-teman sebaya
7. Kreativitas
8. Cita-cita.
D. Kenakalan Remaja
Kenakalan Remaja, atau biasa disebut dengan Juvenile delinquency yang artinya perilaku jahat/dursila, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda; merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang.
Cara pembagian faktor penyebab kelainan perilaku anak dan remaja dikemukakan pula oleh para ahli antara lain oleh Philip Graham. Philip Graham lebih mendasarkan teorinya pada pengamatan empiris dari sudut kesehatan mental anak dan remaja. Ia juga membagi faktor-faktor penyebab kelainan perilaku tersebut ke dalam 2 golongan (Graham, 1993), antara lain:
1. Faktor Lingkungan
a. Malnutrisi (kekurangan gizi)
b. Kemiskinan di kota-kota besar
c. Gangguan lingkungan (polusi, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, dan lain-lain)
d. Migrasi (urbanisasi, pengungsian karena perang, dan lain-lain)
e. Faktor sekolah (kesalahan mendidik, faktor kurikulum, dan lain-lain)
f. Keluarga yang tercerai berai (perceraian, perpisahan yang terlalu lama, dan lain-lain)
g. Gangguan dalam pengasuhan oleh keluarga, seperti:
- Kematian orang tua
- Orang tua sakit berat atau cacat
- Hubungan antaranggota keluarga tidak harmonis
- Orang tua sakit jiwa
- Kesulitan dalam pengasuhan karena pengangguran, kesulitan keuangan, tempat tinggal tidak memenuhi syarat, dan lain-lain)
2. Faktor Pribadi
a. Faktor bakat yang mempengaruhi tempramen (menjadi pemarah, hiperaktif, dan lain-lain)
b. Cacat tubuh
c. Ketidakmampuan untuk menyesuaikan diri.
E. Macam-macam Kenakalan Remaja
Dalam bukunya Sarlito Wirawan Sarwono yang dikemukakan oleh Jensen (1985:417) membagi kenakalan remaja ini menjadi 4 jenis yaitu:
1. Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain: perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain.
2. Kenakalan yang menimbulkan korban materi: perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan, dan lain-lain.
3. Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban di pihak orang lain: pelacuran, penyalahgunaan obat. Di Indonesia mungkin dapat juga dimasukkan hubungan seks sebelum menikah dalam jenis ini.
4. Kenakalan yang melawan status, misalnya: mengingkari status anak sebagai pelajar dengan cara membolos, mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membantah perintah mereka dan sebagainya.
Friday, August 26, 2011
Wednesday, August 24, 2011
Thursday, December 9, 2010
Dasar Pertimbangan Pemilihan Media Pembelajaran
PEMBAHASAN
DASAR PERTIMBANGAN PEMILIHAN MEDIA UNTUK PEMBELAJARAN
(A). Dasar Pertimbangan Pemilihan Media, antara lain :
1. Merasa sudah akrab dengan media tersebut
2. Merasa bahwa media yang digunakannya dapat berbuat lebih dari yang bisa dilakukannya
3. Media yang dipilihnya dapat menarik minat dan perhatian siswa
Jadi, dengan kata lain bahwa dasar pertimbangan untuk memilih suatu media sangatlah sederhana, yaitu dapat memenuhi kebetuhan atau mencapai tujuan yang diinginkan atau tidak. MC Connel (1974) mengatakan “bila media itu sesuai pakailah”, The medium fits, use it!!”.
Heinich dan kawan-kawan (1982) mengajukan model perencanaan penggunaan media yang efektif yang dikenal dengan istilah ASSURE ( ASSURE adalah singkatan dari Analyze learner characteristics, state objective, select or modify media, utilize, require learner response, and evaluate). Model ini menyarankan 6 kegiatan utama dalam perencanaan, antara lain sebagai berikut:
• (A) Menganalisis karakteristik umum kelompok sasaran
• (S) Menyatakan atau merumuskan tujuan pengajaran
• (S) Memilih, memodifikasi, atau merancang dan mengembangkan materi serta media yang tepat
• (U) Menggunakan materi dan media
• (R) Meminta tanggapan dari siswa
• (E) Mengevaluasi proses belajar.
Pada tingkat yang menyeluruh dan umum, pemilihan media dapat dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut :
• Hambatan pengembangan dan pembelajaran
• Persyaratan isi, tugas, dan jenis pembelajaran
• Hambatan dari sisi siswa dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketrampilan
• Mempertimbangkan tingkat kesenangan
• Pemilihan media sebaiknya mempertimbangkan kemampuan mengakomodasikan penyajian stimulus yang tepat (visual dan audio), respons siswa yang tepat, umpan balik, pemilihan media utama dan sekunder
• Media sekunder harus mendapat perhatian karena pengajaran yang berhasil menggunakan media yang beragam.
Dari segi teori belajar, berbagai kondisi dan prinsip-prinsip psikologis yang perlu mendapat pertimbangan dalam pemilihan dan penggunaan media adalah :
a. Motivasi
b. Perbedaan individual
c. Tujuan pembelajaran
d. Organisasi isi
e. Persiapan sebelum belajar
f. Emosi
g. Partisipasi
h. Umpan balik
i. Penguatan ( reinforcement)
j. Latuihan dan pengulangan
k. Penerapan
(B). Kriteri pemilihan media, antara lain :
1. tujuan
2. sasaran
3. waktu
4. ketersediaan
5. biaya
6. karakteristik dari media itu
7. mutu
(C). Model / Prosedur pemilihan media, antara lain :
1. Flowchart
2. Matrix
DASAR PERTIMBANGAN PEMILIHAN MEDIA UNTUK PEMBELAJARAN
(A). Dasar Pertimbangan Pemilihan Media, antara lain :
1. Merasa sudah akrab dengan media tersebut
2. Merasa bahwa media yang digunakannya dapat berbuat lebih dari yang bisa dilakukannya
3. Media yang dipilihnya dapat menarik minat dan perhatian siswa
Jadi, dengan kata lain bahwa dasar pertimbangan untuk memilih suatu media sangatlah sederhana, yaitu dapat memenuhi kebetuhan atau mencapai tujuan yang diinginkan atau tidak. MC Connel (1974) mengatakan “bila media itu sesuai pakailah”, The medium fits, use it!!”.
Heinich dan kawan-kawan (1982) mengajukan model perencanaan penggunaan media yang efektif yang dikenal dengan istilah ASSURE ( ASSURE adalah singkatan dari Analyze learner characteristics, state objective, select or modify media, utilize, require learner response, and evaluate). Model ini menyarankan 6 kegiatan utama dalam perencanaan, antara lain sebagai berikut:
• (A) Menganalisis karakteristik umum kelompok sasaran
• (S) Menyatakan atau merumuskan tujuan pengajaran
• (S) Memilih, memodifikasi, atau merancang dan mengembangkan materi serta media yang tepat
• (U) Menggunakan materi dan media
• (R) Meminta tanggapan dari siswa
• (E) Mengevaluasi proses belajar.
Pada tingkat yang menyeluruh dan umum, pemilihan media dapat dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut :
• Hambatan pengembangan dan pembelajaran
• Persyaratan isi, tugas, dan jenis pembelajaran
• Hambatan dari sisi siswa dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketrampilan
• Mempertimbangkan tingkat kesenangan
• Pemilihan media sebaiknya mempertimbangkan kemampuan mengakomodasikan penyajian stimulus yang tepat (visual dan audio), respons siswa yang tepat, umpan balik, pemilihan media utama dan sekunder
• Media sekunder harus mendapat perhatian karena pengajaran yang berhasil menggunakan media yang beragam.
Dari segi teori belajar, berbagai kondisi dan prinsip-prinsip psikologis yang perlu mendapat pertimbangan dalam pemilihan dan penggunaan media adalah :
a. Motivasi
b. Perbedaan individual
c. Tujuan pembelajaran
d. Organisasi isi
e. Persiapan sebelum belajar
f. Emosi
g. Partisipasi
h. Umpan balik
i. Penguatan ( reinforcement)
j. Latuihan dan pengulangan
k. Penerapan
(B). Kriteri pemilihan media, antara lain :
1. tujuan
2. sasaran
3. waktu
4. ketersediaan
5. biaya
6. karakteristik dari media itu
7. mutu
(C). Model / Prosedur pemilihan media, antara lain :
1. Flowchart
2. Matrix
Thursday, November 11, 2010
STANDARISASI
REFORMASI PENDIDIKAN MELALUI STANDARISASI
Isu reformasi pendidikan bukan sesuatu yang baru. Gagasan pembaharuan pendidikan sudah bergulir lama di Indonesia. Akan tetapi, reformasi di Indonesia merupakan sebuah gerakan yang memiliki sebuah perspektif sejarah politik monumental, karena era reformasi sebagai sebuah era pemerintahan substitusi pemerintahan orde baru. Dengan demikian, gagasan reformasi pendidikan saat ini memiliki momentum yang amat mendasar, dan berbeda dengan gagasan yang sama pada era sebelumnya. Salah satu perubahan mendasar dari reformasi pendidikan dalam era reformasi ini adalah lahirnya UU No. 22 Tahun 1999, dan kini telah direvisi dengan lahirnya UU No. 33 Tahun 2004. Kemudian reformasi pendidikan juga ditandai dengan lahirnya UU No. 20 Tahun 2003, sebagai pengganti UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kedua undang-undang tersebut membawa perspektif baru yang amat revolusiner dalam konteks perbaikan sektor pendidikan, yang mendorong pendidikan sebagai urusan publik dan urusan masyarakat secara umum dengan mengurangi otoritas pemerintah baik dalam kebijakan kurikulum, manajeman , maupun berbagai kebijakan pengembangan institusi pendidikan itu sendiri. Arah reformasi pendidikan di awal ini adalah demokratisasi dalam pengembangan Stakeholder dan pengelolaan pendidikan, yang didukung oleh komunitasnya sebagai kurikulum dan program pembelajaran, serta kontributor dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut .
Gerakan reformasi melalui standarisasi diterima secara antusias oleh masyaraka Amerika. Golongan kelompok yang pro terhadap standarisasi menyimpulkan adanya hal-hal yang positif yang telah dicapai.
Standarisasi juga berkenaan dengan cara mengajar dari para guru. Menentukan standarisasi proses mengajar ternyata sangat sulit. Standar mengajar ternyata ditentukan oleh faktor-faktor kepribadian seorang guru disamping kompetensinya dalam menguasai metodologi mengajar.
Standar Nasional: Pendidikan Suatu Keperluan
Ada tiga alasan mengapa standar nasional pendidikan diperlukan, antara lain:
1. Indonesia sebagai Negara berkembang
2. Sebagai Negara kesatuan kita memerlukan suatu penilaian dari kinerja sisitem pendidikan Nasional
3. Anggota masyarakat global
Standar adalah patokan. Sewaktu-waktu tingkat pencapai standar tersebut perlu diketahui sampai dimana efektivitasnya. Lembaga pendidikan nasional merupakan suatu institusi publik untuk mewujudkan suatu tujuan bersama ialah mencerdaskan kehidupan manusia Indonesia. Sebagai suatu lembaga publik tentunya lembaga tersebut haruslah akuntabel, berarti transparan, terbuka, dapat dinilai oleh anggota masyarakat. Dengan kata lain performance lembaga pendidikan tersebut haruslah mempunyai indikator-indikator akan keberhasilan atau kegagalannya. Lahirnya PP No. 19 Tahun 2005 sebagai penjabaran dari UU No.20 Tahun 2003 mengupayakan adanya standar nasional.
Pro Standarisasi Pendidikan
Pada umumnya kelompok yang mempercayai standarisasi pendidikan akan meningkatkan proses belajar peserta didik tetapi dengan kondisi tertentu. Kelompok ini menyetujui adanya standarisasi pendidikan apabila standar tersebut memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
a. Standar yang akan dilaksanakan merefleksikan kebijakan (wisdom) dari orang tua dan guru
b. Penyusunan dan penetapan standar isi atau kurikulum haruslah secara hati-hati.
c. Standar yang telah ditentukan hendaknya dapat dilaksanakan oleh guru professional
d. Kemajuan akademik di sekolah tidak dapat semata-mata diukur melalui tes akhir atau ujian akhir
e. Standar haruslah memberikan kesempatan yang sama untuk semua peserta didik.
Kontra Standarisasi Pendidikan
Apabila standarisasi bertujuan untuk mencapai suatu yang umum atau yang sama bagi peserta didik, kelompok yang kontra terhadap standarisasi mementingkan adanya perbedaan di dalam masyarakat demokrasi. Dewasa ini standarisasi banyak dipengaruhi oleh keputusan-keputusan bisnis, politik, dan juga kepada para Ekspert pendidikan tetapi diperlukan pula pendapat-pendapat yang berbeda yang datang dari orang dewasa seperti orang tua dalam masyarakat.
Sebagai keseluruahan, kelompok yang kontra standarisasi pendidikan berpendapat bahwa standar diperlukan tetapi sebagai pedoman untuk kelompok peserta didik dari lapisan masyarakat berpenghasilan rendah agar mendapatkan perhatian dalam meningkatkan taraf hidupnya dan mutu pendidikannya. Standarisasi bukannya bermaksud untuk menyingkirkan peserta didik yang tidak beruntung tetapi justru untuk membuka mata masyarakat mengenai ketimpangan yang masih ada di dalam kehidupan masyarakat.
Pendapat saya tentang pemaparan di atas:
Berbicara masalah standarisasi, perlunya pemahaman yang multiply meaning, maksudnya, dengan adanya stndarisasi tersebut di Indonesia ini akan semakin membuka cakrawala bagi bangsa kita tercinta ini, kenapa tidak? Coba kita tengok Negara-negara maju di barat. Seperti yang sudah dipaparkan tadi, standar berarti PATOKAN. Dengan adanya patokan kita dapat bercermin keadaan pendidikan saat sekarang ini. Indonesia sebagai Negara yang berkembang, seharusnya mampu meneladani sistem pendidikan di barat. Misalnya Jepang, singapura, Malaysia, Eropa, dan lain-lain. Dengan keadaan sistem pendidikan di Indonesia saat ini, sudah seharusnya Pemerintah menjalankan prosedur yang telah ditentukan seperti Standar pendidikan yang menjadi pembahasan kali ini. Saya kurang setuju dengan pendapat H.A.R Tilaar yang menyatakan bahwa “Standar pendidikan hanya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah”. Menurut saya, justru karena standar itulah masyarakat berpenghasilan bawah menjadi perubahan yang selama ini mungkin belum terlintas di benak mereka. Secara logika, dengan adanya standarisasi ini bangsa Indonesia akan lebih baik dari sebelumnya, karena sekarang sudah memasuki dunia Komputer, Internet, BUKAN dunia Apollo lagi seperti dulu. Jadi, saya dengan kekuatan sepenuh hati sangat mendukung adanya Standarisasi pendidikan ini karena untuk menghadapai Dunia lima atau sepuluh tahun kedepan nanti, dan kita tidak tahu apa yang akan terjadi selanjutnya. Benar begitu??? Terimakasih.
Isu reformasi pendidikan bukan sesuatu yang baru. Gagasan pembaharuan pendidikan sudah bergulir lama di Indonesia. Akan tetapi, reformasi di Indonesia merupakan sebuah gerakan yang memiliki sebuah perspektif sejarah politik monumental, karena era reformasi sebagai sebuah era pemerintahan substitusi pemerintahan orde baru. Dengan demikian, gagasan reformasi pendidikan saat ini memiliki momentum yang amat mendasar, dan berbeda dengan gagasan yang sama pada era sebelumnya. Salah satu perubahan mendasar dari reformasi pendidikan dalam era reformasi ini adalah lahirnya UU No. 22 Tahun 1999, dan kini telah direvisi dengan lahirnya UU No. 33 Tahun 2004. Kemudian reformasi pendidikan juga ditandai dengan lahirnya UU No. 20 Tahun 2003, sebagai pengganti UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kedua undang-undang tersebut membawa perspektif baru yang amat revolusiner dalam konteks perbaikan sektor pendidikan, yang mendorong pendidikan sebagai urusan publik dan urusan masyarakat secara umum dengan mengurangi otoritas pemerintah baik dalam kebijakan kurikulum, manajeman , maupun berbagai kebijakan pengembangan institusi pendidikan itu sendiri. Arah reformasi pendidikan di awal ini adalah demokratisasi dalam pengembangan Stakeholder dan pengelolaan pendidikan, yang didukung oleh komunitasnya sebagai kurikulum dan program pembelajaran, serta kontributor dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut .
Gerakan reformasi melalui standarisasi diterima secara antusias oleh masyaraka Amerika. Golongan kelompok yang pro terhadap standarisasi menyimpulkan adanya hal-hal yang positif yang telah dicapai.
Standarisasi juga berkenaan dengan cara mengajar dari para guru. Menentukan standarisasi proses mengajar ternyata sangat sulit. Standar mengajar ternyata ditentukan oleh faktor-faktor kepribadian seorang guru disamping kompetensinya dalam menguasai metodologi mengajar.
Standar Nasional: Pendidikan Suatu Keperluan
Ada tiga alasan mengapa standar nasional pendidikan diperlukan, antara lain:
1. Indonesia sebagai Negara berkembang
2. Sebagai Negara kesatuan kita memerlukan suatu penilaian dari kinerja sisitem pendidikan Nasional
3. Anggota masyarakat global
Standar adalah patokan. Sewaktu-waktu tingkat pencapai standar tersebut perlu diketahui sampai dimana efektivitasnya. Lembaga pendidikan nasional merupakan suatu institusi publik untuk mewujudkan suatu tujuan bersama ialah mencerdaskan kehidupan manusia Indonesia. Sebagai suatu lembaga publik tentunya lembaga tersebut haruslah akuntabel, berarti transparan, terbuka, dapat dinilai oleh anggota masyarakat. Dengan kata lain performance lembaga pendidikan tersebut haruslah mempunyai indikator-indikator akan keberhasilan atau kegagalannya. Lahirnya PP No. 19 Tahun 2005 sebagai penjabaran dari UU No.20 Tahun 2003 mengupayakan adanya standar nasional.
Pro Standarisasi Pendidikan
Pada umumnya kelompok yang mempercayai standarisasi pendidikan akan meningkatkan proses belajar peserta didik tetapi dengan kondisi tertentu. Kelompok ini menyetujui adanya standarisasi pendidikan apabila standar tersebut memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
a. Standar yang akan dilaksanakan merefleksikan kebijakan (wisdom) dari orang tua dan guru
b. Penyusunan dan penetapan standar isi atau kurikulum haruslah secara hati-hati.
c. Standar yang telah ditentukan hendaknya dapat dilaksanakan oleh guru professional
d. Kemajuan akademik di sekolah tidak dapat semata-mata diukur melalui tes akhir atau ujian akhir
e. Standar haruslah memberikan kesempatan yang sama untuk semua peserta didik.
Kontra Standarisasi Pendidikan
Apabila standarisasi bertujuan untuk mencapai suatu yang umum atau yang sama bagi peserta didik, kelompok yang kontra terhadap standarisasi mementingkan adanya perbedaan di dalam masyarakat demokrasi. Dewasa ini standarisasi banyak dipengaruhi oleh keputusan-keputusan bisnis, politik, dan juga kepada para Ekspert pendidikan tetapi diperlukan pula pendapat-pendapat yang berbeda yang datang dari orang dewasa seperti orang tua dalam masyarakat.
Sebagai keseluruahan, kelompok yang kontra standarisasi pendidikan berpendapat bahwa standar diperlukan tetapi sebagai pedoman untuk kelompok peserta didik dari lapisan masyarakat berpenghasilan rendah agar mendapatkan perhatian dalam meningkatkan taraf hidupnya dan mutu pendidikannya. Standarisasi bukannya bermaksud untuk menyingkirkan peserta didik yang tidak beruntung tetapi justru untuk membuka mata masyarakat mengenai ketimpangan yang masih ada di dalam kehidupan masyarakat.
Pendapat saya tentang pemaparan di atas:
Berbicara masalah standarisasi, perlunya pemahaman yang multiply meaning, maksudnya, dengan adanya stndarisasi tersebut di Indonesia ini akan semakin membuka cakrawala bagi bangsa kita tercinta ini, kenapa tidak? Coba kita tengok Negara-negara maju di barat. Seperti yang sudah dipaparkan tadi, standar berarti PATOKAN. Dengan adanya patokan kita dapat bercermin keadaan pendidikan saat sekarang ini. Indonesia sebagai Negara yang berkembang, seharusnya mampu meneladani sistem pendidikan di barat. Misalnya Jepang, singapura, Malaysia, Eropa, dan lain-lain. Dengan keadaan sistem pendidikan di Indonesia saat ini, sudah seharusnya Pemerintah menjalankan prosedur yang telah ditentukan seperti Standar pendidikan yang menjadi pembahasan kali ini. Saya kurang setuju dengan pendapat H.A.R Tilaar yang menyatakan bahwa “Standar pendidikan hanya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah”. Menurut saya, justru karena standar itulah masyarakat berpenghasilan bawah menjadi perubahan yang selama ini mungkin belum terlintas di benak mereka. Secara logika, dengan adanya standarisasi ini bangsa Indonesia akan lebih baik dari sebelumnya, karena sekarang sudah memasuki dunia Komputer, Internet, BUKAN dunia Apollo lagi seperti dulu. Jadi, saya dengan kekuatan sepenuh hati sangat mendukung adanya Standarisasi pendidikan ini karena untuk menghadapai Dunia lima atau sepuluh tahun kedepan nanti, dan kita tidak tahu apa yang akan terjadi selanjutnya. Benar begitu??? Terimakasih.
Subscribe to:
Posts (Atom)